Bawaslu Sulsel Dorong Kolaborasi Wujudkan Data Pemilih Berkualitas

Bawaslu Dorong Kolaborasi Wujudkan Data Pemilih Berkualitas
FOTO: IST//KOLABORASI. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mendampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (28/7/2026).

RUANGAKSELERASI. ID, MAKASSAR— Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menegaskan bahwa data pemilih yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui keterbukaan penyelenggara pemilu, kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta ruang koreksi yang melibatkan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardiana saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (28/7).

Menurut Mardiana, pemutakhiran data pemilih tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga harus mengakomodasi hasil pengawasan dan partisipasi masyarakat. Hal itu diperlukan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Bacaan Lainnya

“Spirit pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menyiapkan data pemilih yang berkualitas sebagai bekal penyelenggaraan pemilu sekaligus menjalankan mandat regulasi,” ujarnya.

Ia menilai pemutakhiran data pemilih merupakan kepentingan bersama. Oleh karena itu, masukan dari penyelenggara pemilu, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat perlu menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan.

Mardiana juga menekankan pentingnya hak akses dan hak koreksi terhadap data pemilih, baik bagi pengawas maupun masyarakat. Menurutnya, publik sebagai pihak yang tercatat sebagai pemilih harus diberikan ruang untuk memastikan keakuratan data.

Lebih lanjut, Bawaslu mengusulkan agar hasil pengawasan lapangan, termasuk temuan melalui uji petik, diakomodasi sebelum rapat pleno penetapan data pemilih. Selain itu, mekanisme uji publik dinilai penting agar masyarakat dapat menyampaikan koreksi terhadap data yang telah disusun.

“Tidak boleh hanya sesama penyelenggara pemilu yang saling mengoreksi. Ruang pengawasan publik juga harus diakomodasi. Kalau perlu, sebelum pleno dilakukan uji publik agar masyarakat dapat menyampaikan koreksi terhadap data pemilih,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyebut forum konsultasi publik menjadi sarana strategis untuk menghimpun masukan dalam penyusunan standar pelayanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

Menurut Saiful, kualitas data pemilih merupakan faktor utama yang menentukan integritas penyelenggaraan pemilu.“Data pemilih adalah pintu awal integritas pemilu. Semakin baik data pemilih, semakin baik pula integritas kepemiluan kita,” ujarnya.

Ia mendorong agar koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah daerah dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, proses pencocokan dan penelitian data harus diperkuat melalui verifikasi faktual di lapangan, tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi.

Saiful juga mengusulkan penguatan pengelolaan basis data pemilih secara berkelanjutan, penyamaan persepsi dalam implementasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025, serta penyampaian saran perbaikan hasil pengawasan sebelum rapat pleno penetapan data.

Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan data akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih.“Semakin terbuka data, semakin terjaga integritasnya. Sebaliknya, jika data disembunyikan, akan memunculkan pertanyaan dari masyarakat,” katanya.

Forum Konsultasi Publik tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel.

Juga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulsel, Netfid Sulsel, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.(*)

Pos terkait