RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Pemertintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan, PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo dalam keterangan resminya.
Menurut DJP, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan dapat meningkat secara lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban bagi pedagang, karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat marketplace tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025.
Selain itu, PMK 37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian tersebut meliputi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana. (*)











