RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memulai tahapan pemilihan calon rektor periode 2027–2031. Proses tersebut diawali dengan pengumuman dan sosialisasi Peraturan Senat terkait pemilihan rektor kepada publik pada Kamis (3/9/2026).
Tahapan pemilihan rektor ini disosialisasikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Phinisi UNM. Ketua Senat UNM, Dr. Resekiani Mas Bakar, S.Psi., M.Psi., Psikolog, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Senat dalam memastikan seluruh tahapan penjaringan rektor dapat diketahui oleh masyarakat.
Menurutnya, seluruh proses pemilihan mengacu pada Peraturan Senat UNM serta regulasi Menteri yang mengatur tentang pengangkatan pimpinan perguruan tinggi negeri.“Dalam rangka proses pelaksanaan pemilihan rektor, kami terus berkoordinasi, berkonsultasi, dan meminta arahan kementerian agar pelaksanaan berlangsung dalam koridor transparan,” ujar Resekiani.
Ia menegaskan, pemilihan rektor tidak semata-mata menjadi agenda pergantian pimpinan di lingkungan universitas. Lebih dari itu, proses tersebut akan menentukan arah dan masa depan UNM dalam beberapa tahun mendatang.“Pemilihan rektor bukan sekadar pergantian pemimpin, tapi juga menentukan arah universitas pada tahun-tahun mendatang. Kami di Senat berkomitmen menjaga integritas seluruh proses,” katanya.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNM, Prof. Dr. Ir. Andi Muhammad Idkhan, S.T., M.T., IPM, menambahkan bahwa integritas menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan calon rektor yang akan dipilih.
Ia mengatakan, anggota Senat akan mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk integritas, kejujuran, dan komitmen para calon. “Jadi kami akan memilih tentunya calon rektor yang betul-betul memiliki kriteria-kriteria seperti ini,” ujarnya.
Menurut Idkhan, penilaian terhadap calon rektor akan dilakukan melalui berbagai tahapan. Salah satunya ketika para kandidat memaparkan visi, misi, dan program kerja di hadapan Senat.“Dan tentunya nanti akan didukung dengan pada saat dia akan memaparkan visi-misi, itu. Penilaian kami lakukan penting, karena wujud dari satu suara yang kami miliki itu akan menentukan masa depan Universitas Negeri Makassar,” katanya.
Ia menjelaskan, proses penilaian bahkan telah dimulai sejak para bakal calon mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos secara administratif. Anggota Senat, kata dia, akan mencermati rekam jejak dan berbagai pertimbangan lain untuk menentukan pilihannya.
Idkhan menegaskan, suara yang dimiliki anggota Senat dalam pemilihan bukan hanya menentukan sosok rektor terpilih, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membawa UNM menuju arah yang lebih baik.“Sudah melakukan penilaian terhadap apa kira-kira yang menjadi pilihan bagi kami, sehingga betul-betul kami mengantar Universitas Negeri Makassar untuk satu pimpinan yang betul-betul bisa memberikan terbaik untuk Universitas Negeri Makassar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor UNM, Prof. Dr. Herman, S.Pd., M.Pd., memaparkan secara rinci jadwal dan tahapan pemilihan Rektor UNM periode 2027–2031.
Tahapan pertama adalah penjaringan yang dimulai pada 3 September 2026 melalui pengumuman dan sosialisasi Peraturan Senat kepada media cetak, media elektronik UNM, serta laman resmi universitas.
Selanjutnya, pada 4–18 September 2026, panitia akan melakukan sosialisasi ke seluruh unit UNM, termasuk fakultas, Pascasarjana, Kampus V, dan Kampus VI. Sosialisasi juga ditujukan kepada dosen UNM yang memenuhi persyaratan serta perguruan tinggi lain di Indonesia.
Pendaftaran bakal calon rektor dijadwalkan berlangsung pada 21 September hingga 9 Oktober 2026. Apabila jumlah pendaftar kurang dari empat orang, pendaftaran akan diperpanjang pada 12–14 Oktober 2026.
Para bakal calon kemudian akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 15–23 Oktober 2026 di rumah sakit yang ditetapkan. Hasil tahap penjaringan berupa penetapan bakal calon rektor dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, dilanjutkan pengumuman dan sosialisasi hasil penjaringan pada 28–29 Oktober 2026.
Tahap berikutnya adalah penyaringan yang berlangsung mulai awal November 2026. Penyampaian visi, misi, dan program kerja dijadwalkan pada 2–3 November, sedangkan penilaian dan penetapan bakal calon rektor akan dilaksanakan pada 4 November.
Panitia kemudian akan menyampaikan tiga nama calon rektor kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 9–10 November 2026. Setelah itu, tahapan memasuki masa tenang yang berlangsung hingga 16 Desember 2026.
Pemilihan calon rektor bersama Mendiktisaintek dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2026. Pada hari yang sama, panitia akan menyusun berita acara, mengumumkan hasil, serta melaporkan hasil pemilihan kepada Mendiktisaintek.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan panitia, masa jabatan Pelaksana Tugas Rektor UNM akan berakhir pada 23 Januari 2027. Sementara penetapan dan pelantikan Rektor UNM periode 2027–2031 direncanakan berlangsung pada Januari 2027 oleh Mendiktisaintek dengan menyesuaikan jadwal Menteri. (*)














