Zulkifli Yusuf Karaeng Rani Ditetapkan Sebagai Karaeng Sanrobone ke-29

588dbe27 ade3 47c0 86a2 4bad62fdf563
H. Zulkifli Yusuf Karaeng Rani ditetapkan sebagai Karaeng Sanrobone ke 29

RUANGAKSELERASI.ID, TAKALAR — Dewan Hadat Tinggi Lembaga Kerajaan Sanrobone (DHT-LKS) melakukan musyawarah mufakat untuk menetapkan H. Zulkifli Yusuf Karaeng Rani sebagai Karaeng Sanrobone ke 29, Senin (20/01/2025).

Penetapan H. Zulkifli Yusuf Karaeng Rani sebagai Karaeng Sanrobone ke 29 berlangsung di rumah adat Benteng Sanrobone. Penetapan Karaeng Sanrobone tersebut dihadiri Kepala Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.

Kepala Kecamatan Sanrobone, Asraruddin Muis, S.T., M.A.P, mengapresiasi langkah Dewan Hadat Tinggi Lembaga Kerajaan Sanrobone yang menetapkan Karaeng Rani sebagai Karaeng Sanrobone melalui tahapan mekanisme adat dan budaya yang dilakukan DHT-LKS.

Bacaan Lainnya

Asraruddin berharap kedepan Karaeng Sanrobone terpilih bisa betul-betul memajukan adat dan budaya di Sanrobone. Terlebih bersinergi dengan pemerintah daerah untuk merawat dan memajukan adat dan budaya Kerajaan Sanrobone.

Beberapa kepala desa tampak hadir, perangkat daerah, tokoh-tokoh adat bangsawan-bangsawan dari Kerajaan Gowa, seperti Andi Kosasi Patta Liwang, Andi Patarai Patta Lolo, Andi Idris Patta Buang, Andi Arfandy Patta Muang, Andi Saharuddin Patta Serang, Andi Irwan snb Patta Tutu, Andi Bau Asril Karaeng Karuwisi.

Dari kerajaan Tallo, ada Andi Taufik Patta Rate dan Patta Chandra. Dari Kerajaan Binamu, hadir pemangku adat Ir Haidir L Karaeng Bulu. Keluarga besar Kerajaan Sanrobone hadir cucu Raja Bone Andi Mappanyukki yaitu Andi Bau Usdi Mappanyukki Karaeng Popo.

Dalam sambutannya, Syamsuddin ZA Karaeng Ra’ga selaku Ketua Dewan Hadat Tinggi Lembaga Kerajaan Sanrobone (DHT-LKS) mengatakan. Penetapan karaeng sanrobone ke 29 dilakukan melalui tahapan-tahapan sesuai mekanisme adat dan budaya kerajaan sanrobone.

“DHT-LKS dihadiri 80% anggotanya, semua bulat menetapkan Zulkifli Karaeng rani menjadi Karaeng Sanrobone ke-29,” papar Karaeng Ra’ga Ketua DHT-LKS.(*)

Pos terkait