RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas berinisial SA yang terlibat praktik aborsi bakal mendapat sanksi tegas.
Appi– sapaan akrab Ketua Partai Golkar Kota Makassar itu mengaku masih mengkaji sanksi apa yang bakal dijatuhkan.
“Nanti kita lihat aturannya seperti apa, kan ASN itu punya aturan aturan. Ada Tingkatan sanksi yang ada di di dalam ASN ini yang kita akan melihat seperti,” kata Appi di Balai Kota Makassar, Senin (26/5/2025).
Secara pribadi, Appi mengatakan hal tersebut tak termaafkan. Pasalnya, oknum ASN pria itu diketahui melakukan praktik aborsi ilegal.
“Tapi menurut saya ini, kalau saya secara pribadi ya, ini sudah tidak ada maaf untuk hal hal ini,” ujarnya.
“Tapi harus dipastikan bahwa yang bersangkutan ada pembuktian yang memperlihatkan bahwa dia melakukan itu,” tambahnya.
Karenanya, ia mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan kasus tersebut diproses secara hukum. Apakah SA terbukti bersalah atau tidak. “Biarkan proses hukum berjalan proses hukumnya. Setelah itu kami akan mengambil sikap,” terangnya.
Diketahui, polisi membongkar praktik aborsi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan menangkap tiga orang, di antaranya merupakan ASN yang bertugas di puskesmas inisial S dan seorang mahasiswi yang menempuh pendidikan S2.
“Benar, kami amankan laki-laki inisial S yang berstatus ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar,” kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.
Kasus praktik aborsi ini terungkap setelah polisi menangkap S di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Minggu (25/5/2025).
Operasi penangkapan berlanjut di tempat lain, dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yakni, C (23) dan R.
“C ini adalah mahasiswi S2 di salah satu universitas negeri di Makassar. Jadi dia menggunakan jasa tersebut. Kandungan yang digugurkan masih berusia satu bulan dan tindakan itu dilakukan pada Selasa lalu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ketika pelaku, S menjalankan praktek aborsinya dengan mendatangi langsung pasiennya baik berada di hotel atau penginapan dengan memasang tarif mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
“Jadi hasil interogasi, satu kali praktek ini dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Jadi wanita inisial C dengan terduga pelaku laki-laki inisial S ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial R, yang mana R ini adalah temannya inisial C,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku langsung digelandang ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Untuk saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini,” katanya.(*)