RUANGAKSELERASI.ID, CIKARANG – Kesalahan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengundang perhatian luas. Sejumlah rumah warga diratakan, meskipun sertifikat tanah mereka dinyatakan sah dan tidak termasuk dalam peta eksekusi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi korban dan memastikan penyelesaian atas kekeliruan tersebut
Dalam kunjungannya, Nusron Wahid menemukan bahwa lima sertifikat tanah milik warga yang terdampak eksekusi ternyata sah dan tidak bermasalah. Sayangnya, eksekusi telah dilakukan sehingga bangunan warga pun hancur. Ia menegaskan bahwa PN Cikarang seharusnya lebih teliti dalam menjalankan eksekusi, mengingat dampaknya yang besar terhadap kehidupan masyarakat.
“Ini sertifikat sah, tidak ada perintah dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkannya. Seharusnya pengadilan lebih berhati-hati,” ujar Nusron Wahid.
Pemerintah berjanji akan menjembatani komunikasi dengan PN Cikarang guna mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang diupayakan adalah penggantian rumah bagi warga yang menjadi korban eksekusi salah sasaran. Menteri ATR/BPN juga meminta BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang sertifikat yang telah dieksekusi agar kejadian serupa tidak terulang.
Salah satu warga yang tanahnya dieksekusi, Mursiti, mengaku lega setelah kedatangan Menteri ATR/BPN. Ia berharap hak-haknya dapat dikembalikan dan mendapatkan solusi yang adil.
“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Menteri karena sudah datang dan memperjuangkan kami. Semoga ada keadilan bagi kami yang sudah menempati tanah ini selama 30 tahun,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar eksekusi lahan dilakukan dengan lebih cermat dan sesuai prosedur hukum. Kesalahan seperti ini tidak hanya merugikan warga tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi terkait.
Pemerintah kini dituntut untuk bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah ini agar warga yang kehilangan tempat tinggal bisa mendapatkan hak mereka kembali. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem eksekusi tanah agar lebih transparan dan akurat di masa mendatang.(*)