Update Kasus Guru Honorer Supriyani: Eksepsi Ditolak Hakim, Camat Baito Dicopot

67219cde5a6fd

RUANGAKSELERASI.ID, KONAWE SELATAN– Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada Senin (21/10/2024). Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Supriyani adalah guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia dituduh memukul seorang murid di sekolahnya yang merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Hakim tolak eksepsi Supriyani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani pada Selasa (29/10/2024).

Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano mengatakan, eksepsi yang diajukan terkait aspek formil dalam surat dakwaan tidak berkait dengan materi pokok dakwaan.

Menurutnya, untuk menguji apakah dakwaan dari jaksa penuntut umum terbukti atau tidak, hal itu harus dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Pos terkait