Ukuran Rumah Subsidi Bakal Diperkecil, Harga Lebih Murah?

subsidi
INT

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Pemerintah berencana bakal memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Pemangkasan ini akan berlaku untuk luas tanah dan juga luas lantai rumah tapak yang masuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Rencana tersebut nantinya akan tertuang dalam aturan baru Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draft aturan baru yang beredar itu tercantum bahwa luas tanah rumah tapak bersubsidi akan diperkecil menjadi terendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Sedangkan untuk luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Angka tersebut tercatat lebih kecil dari minimal luas tanah dan luas bangunan yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Bacaan Lainnya

Di dalam aturan itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Kendati demikian, untuk mengubah minimal luas tanah rumah tapak subsidi memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain mengubah batasan luas tanah dan luas lantai rumah tapak dan rusun ini. Nantinya juga akan mengubah harga jualnya. Untuk diketahui, dalam draft aturan Kepmen baru, untuk rumah tapak di Jawa dipatok maksimal senilai Rp 166 juta.

Harga tersebut berlaku untuk wilayah kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.

Sementara itu dalam aturan yang lama harga rumah tapak ditetapkan sebesar Rp 162 juta per tahun 2023. Sedangkan untuk di wilayah Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu ditetapkan sebesar Rp 182 juta dari sebelumnya Rp 177 juta. (*)

Pos terkait