Tuntut Harta Warisan, Menantu di Jeneponto Aniaya Mertua dan Ipar

WhatsApp Image 2025 03 13 at 10.10.35 1
Ekspose perkara disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025)/Ist

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Perselisihan keluarga terkait harta warisan berujung penganiayaan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang ibu muda bernama Reni binti Jamaluddin (19 tahun) menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mertuanya, HW (55 tahun), dan iparnya, HM (25 tahun). Kasus ini akhirnya diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, di rumah Kepala Dusun Bontomanai yang bernama Duda. Reni mendatangi rumah tersebut dengan maksud mengambil anaknya yang sedang berada di pangkuan mertuanya, HW. Namun, Reni yang tampak emosi langsung merampas anaknya dengan paksa, membuat HW terjatuh dari kursi.

Melihat kejadian tersebut, HM, anak HW, bereaksi dengan melempar potongan sayur buncis ke arah Reni. Bukannya mereda, Reni justru menjambak rambut HM sambil menggendong anaknya. Tidak berhenti di situ, Reni juga memukul dada HM dengan kepalan tangan. Saat HW mencoba melerai, ia justru menerima serangan fisik berupa pukulan dan cakaran dari Reni.

Bacaan Lainnya

Situasi semakin kacau hingga akhirnya Duda, pemilik rumah yang baru pulang dari kebun, datang dan melerai pertengkaran tersebut. Ia meminta Reni untuk segera pulang dan menenangkan diri.

Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum dengan Reni sebagai tersangka. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) atas dasar beberapa pertimbangan. Pertama, ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Reni. Kedua, ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan Reni tidak lebih dari lima tahun penjara. Ketiga, adanya perdamaian antara Reni dan para korban, mengingat mereka masih memiliki hubungan keluarga yang dekat.

Ekspose perkara ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025). Agus Salim mengatakan, penyelesaian perkara melalui RJ mengacu pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian,” ujar Agus Salim.

Agus Salim menegaskan bahwa dengan disetujuinya RJ ini, tersangka Reni segera dibebaskan. Ia juga mengingatkan agar seluruh administrasi dilengkapi dan proses RJ dijalankan tanpa adanya unsur transaksional.

“Jaksa Fasilitator juga diminta untuk tetap memantau perkembangan efektifitas pelaksanaan RJ ini dan memastikan hubungan tersangka dan korban tetap harmonis,” tambahnya.

Kini, kasus yang bermula dari persoalan harta warisan itu diharapkan dapat terselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan hubungan keluarga antara Reni, mertuanya, dan iparnya.(*)

Pos terkait