RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir, Calon Wali Kota dari Paslon Nomor Urut 4, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena adanya masalah pada dokumen ijazah pendidikan menengah atas.
Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya menyatakan diskualifikasi terhadap Trisal Tahir dalam sidang putusan pada Senin (24/2/2025) di Gedung MKRI, Jakarta. Putusan ini diambil berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap keaslian ijazah Paket C yang diajukan Trisal Tahir dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2015/2016.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim kontitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Hasil verifikasi menemukan adanya kejanggalan pada dokumen ijazah, seperti perbedaan bentuk tulisan, format penandatanganan, nomor peserta ujian, hingga tidak tercantumnya nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi ijazah di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Keterangan yang diberikan oleh Kepala PKBM Uswatun Hasanah, Bonar Johnson, dalam persidangan juga tidak meyakinkan Mahkamah mengenai keaslian ijazah tersebut.
Mahkamah menegaskan bahwa keabsahan ijazah adalah syarat mutlak dalam pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo.
Akibat putusan ini, KPU Kota Palopo harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan tetap mengikutsertakan tiga paslon lainnya, yakni Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, serta Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta. KPU juga diwajibkan membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir untuk mengajukan pasangan calon baru tanpa Trisal Tahir.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan dengan supervisi oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan juga ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaannya.
Kasus ini berawal dari gugatan Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih yang mempersoalkan keabsahan ijazah Trisal Tahir. Setelah melalui proses klarifikasi dan persidangan di MK, terbukti bahwa dokumen ijazah yang diajukan tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan pentingnya prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam setiap tahapan pemilu.(*)