RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA –– Presiden Prabowo Subianto menggunakan haknya dengan meminta pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan tersebut. Berdasarkan hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Mantan rival Prabowo di Pemilihan Presiden 2024, Anies Baswedan mengapresiasi keputusan tersebut memberikan abolisi terhadap sahabatnya, Tom Lembong.
“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi, dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ucap Anies kata Anies kepada wartawan seusia keluar dari rutan, Jumat (1/8/2025).
“Ini adalah asa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan 3 hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024,” jelas dia.
Anies berharap Tom Lembong dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Nah tinggal dipantau sampai tuntas prosesnya, karena saat ini sedang menunggu, dan kita semua berharap bisa segera selesai dan nanti pak tom Lembong, Bu Ciska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga,” imbuhnya.
Apresiasi Anies terhadap Prabowo tersebut langsung mengundang komenter beragam dari warganet.
Ada yang mengatakan ini merupakan bagian dari gimik politik pemerintah, ada juga yang mendesak Anies memberikan nilai dari 0 hingga 100.
“Cieee jadi pahlawab,” tulis akun @res*.
“Capek gak pak jadi pahlawan kesorean,” tulis eka.
“Tolong Pak Anies kasih nilai 0-100,” unggah akun @der*.
“Poin Prabowo di mata Anies sudah naik harusnya” komentar dari @ell*.
“Dibantu salah, ga dibantu salah,” kata @tee*.
Selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat.
Salah satu dasar pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional, termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” jelas Supratman.
Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden.
“Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco. (*)