RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Pejabat eksekutif tingkat pusat dan daerah merupakan pihak yang paling banyak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2025 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2025).
Ibnu mengatakan, sebanyak 406.877 dari total 415.805 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN kepada KPK pada semester 1 tahun 2025.
“Sampai dengan periode semester 1 2025, tingkat pelaporan terhadap kewajiban lapor untuk LHKPN tahun 2024 sebesar 97,85 persen dan tingkat kepatuhan untuk LHKPN tahun 2024 mencapai 91,26 persen,” kata Ibnu.
Artinya, sebanyak 8.928 wajib lapor belum menyerahkan LHKPN tahun 2024 kepada KPK. Ibnu menjelaskan, tingkat kepatuhan tertinggi telah dilakukan dengan baik oleh lembaga yudikatif dengan perolehan persentase sebesar 98,74 persen.
Sedangkan tingkat kepatuhan terendah, yaitu legislatif pusat dan daerah dengan masing-masing memperoleh 83,97 persen dan 88 persen.
Namun, jumlah wajib lapor yang belum lapor LHKPN paling banyak dilakukan oleh pejabat eksekutif pusat dan daerah. Di mana, pejabat eksekutif daerah yang belum lapor sebanyak 3.566 orang, sedangkan pejabat eksekutif pusat yang belum lapor sebanyak 2.821 orang.
Sedangkan yudikatif hanya satu orang yang belum lapor. Untuk BUMN sebanyak 164 yang belum lapor, BUMD sebanyak 374, legislatif daerah sebanyak 1.902, dan legislatif pusat sebanyak 100 orang yang belum lapor LHKPN.
“Untuk itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas oleh penyelenggara negara yang bertanggung jawab,” pungkas Ibnu.(*)