RUANGAKSELERASI.ID, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ke pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (8/5/2025). Penyerahan tersebut menandai tahap II proses hukum, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah APR selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, WAF yang merupakan Wakil Direktur CV HK periode 2015–2022, serta AMR yang menjabat Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka diduga terlibat dalam praktik penyuapan terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Proyek tersebut bersumber dari dana keuangan bersifat khusus yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2025. Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin,” jelas Vanny.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti ini, proses hukum kasus suap yang menyedot perhatian publik di Banyuasin memasuki babak baru di tahap penuntutan.