Tiga Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya Dilimpahkan ke PN Makassar

WhatsApp Image 2025 02 19 at 15.04.06
Tiga Terdakwa Kasus Skincare Berbahaya Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar | Foto: Ist

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar melimpahkan tiga terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (19/2/2025).

Pelimpahan tersebut mencakup para terdakwa beserta barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

Ketiga terdakwa yang dilimpahkan, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dengan nomor perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan nomor perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks, dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Agus Salim (40) merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang diduga memproduksi serta mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Hasil uji dari BPOM Makassar menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung Bisakodil, yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang dilarang dalam jamu atau obat tradisional.

Agus Salim didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Terdakwa kedua, Mustadir Dg Sila (42), adalah Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.

BPOM Makassar mengonfirmasi bahwa produk tersebut positif mengandung merkuri. Mustadir dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta tambahan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar atas pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.

Terdakwa ketiga, Mira Hayati (29), menjabat sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing.

Hasil uji laboratorium BPOM Makassar menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sidang perdana Agus Salim dan Mira Hayati dijadwalkan pada Selasa, 25 Februari 2025, sementara Mustadir Dg Sila akan disidangkan pada Rabu, 26 Februari 2025, di PN Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat.

Pos terkait