Tiga Bos Skincare Bermerkuri di Sulsel Dijebloskan ke Rutan

IMG 20250203 WA0034 e1738568010353
Tiga Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Dijebloskan ke Rutan| Foto:Ist

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Tiga bos skincare di Makassar, Sulsel resmi ditahan setelah diduga memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri dan zat terlarang lainnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti pada Senin (3/2/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Agus Salim, Mustadir Daeng Sila, dan Mira Hayati.

Bacaan Lainnya

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen karena memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Rincian Kasus dan Dugaan Pelanggaran

  1. Agus Salim (40), pemilik merek kosmetik Ratu Glow dan Raja Glow, diduga mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung bisakodil, zat yang dilarang dalam ramuan jamu tradisional.
    • Pasal yang dilanggar: Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    • Ancaman pidana: Penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
  2. Mustadir Daeng Sila (42), Direktur CV. Fenny Frans, diduga mengedarkan FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang dinyatakan positif mengandung merkuri oleh BPOM Makassar.
    • Pasal yang dilanggar: Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan.
    • Ancaman pidana: Penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
    • Tambahan pelanggaran: Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
  3. Mira Hayati (29), Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama, diduga memproduksi dan mengedarkan Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic serta MH Cosmetic Night Cream Glowing yang terbukti mengandung merkuri.
    • Pasal yang dilanggar: Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan.
    • Ancaman pidana: Penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Penahanan dan Proses Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, ketiga tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan langsung ditahan di Rutan Makassar.

Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk proses persidangan.

Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan prinsip profesionalisme dan transparansi. Ia memastikan bahwa setiap pihak yang ingin menemui para tersangka harus mendapatkan izin resmi dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penanganan kasus ini,” tegas Agus Salim.

Dampak dan Langkah Preventif

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran produk kecantikan ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat.

Diharapkan, kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas dan keamanan dalam produksi serta distribusi produk kecantikan.(*)

Pos terkait