RUANGAKSELERAS.ID, MAKASSAR – Aksi begal yang meresahkan warga di Kota Makassar akhirnya terungkap.
Tiga pelaku berinisial MRB (19), MA (18), dan JS (19) diringkus oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara.
Ketiganya beraksi di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Jalan Dr. Leimena, Jalan Sukaria, dan Jalan Abd. Dg. Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak pelaku menjambret handphone korban di kawasan Perumahan CV Dewi.
“Video yang viral itu menjadi petunjuk awal kami. Pelaku terlihat mengambil ponsel korban secara paksa menggunakan motor,” ujar Arya dalam konferensi pers di Kapolsek Panakkukang didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ketiganya telah berulang kali melakukan aksi kejahatan.
Pencurian disertai kekerasan itu tercatat terjadi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025.
Dalam interogasi, para pelaku mengaku menjual barang hasil rampasan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Motif mereka karena faktor ekonomi dan ketergantungan terhadap sabu-sabu. Setelah menjual barang curian, uangnya langsung digunakan untuk membeli narkoba,” jelas Arya.
Modus yang digunakan para pelaku, kata Arya, cukup sederhana. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor menyusuri gang-gang sepi.
Ketika melihat korban yang membawa ponsel atau barang berharga, pelaku langsung merampas dan kabur.
“Biasanya mereka beraksi di lokasi yang minim pengawasan. Begitu melihat kesempatan, langsung mengambil barang korban secara paksa,” ungkapnya.
Dalam salah satu rekaman CCTV, pelaku juga sempat mencoba mencuri sepeda motor, namun gagal setelah warga mengetahui aksinya dan meneriaki mereka hingga melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, sebilah pisau, satu parang, serta dua sweater yang digunakan saat beraksi.
Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.