RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan bahwa Sulsel saat ini menempati peringkat kelima nasional dalam peredaran dan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak menutup mata bahwa Sulawesi Selatan berada di ranking lima. Itu bukan prestasi, tapi fakta. Fakta ini perlu diketahui masyarakat karena peredaran narkotika di Sulsel sudah cukup masif,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Ardiansyah, Selasa (30/12/2025).
Menurut Ardiansyah, tingginya peredaran narkotika di Sulsel didorong oleh tingginya permintaan (demand) di berbagai lapisan masyarakat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga menjangkau petani, nelayan, hingga masyarakat di wilayah persawahan dan pesisir pantai.
“Bahkan ada masyarakat yang mengonsumsi narkoba dengan anggapan itu adalah jamu. Ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang jenis dan bahaya narkotika,” jelasnya.
Olehnya itu, sebagai upaya pencegahan, BNNP Sulsel terus mendorong pembentukan Desa BERSINAR (Bersih Narkoba). Program ini bertujuan agar masyarakat desa memahami bahaya narkoba, mengenali jenis-jenisnya, serta mengetahui prosedur penanganan jika terdapat penyalahguna narkoba di lingkungannya.
“Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa jika melapor pengguna narkoba, pasti langsung diproses hukum. Padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 mengamanahkan bahwa pengguna wajib direhabilitasi” katanya.
Melalui Desa BERSINAR, masyarakat dibentuk menjadi tim penyuluh yang dapat memberikan edukasi serta menjadi mata dan telinga BNN di tingkat desa. Program ini juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan perusahaan melalui dana CSR.
“Jika desa sudah peduli dan paham, narkoba akan sulit masuk. Karena masyarakatnya sudah pintar dan berani melapor,” terang mantan Wadir Narkoba Polda Sulsel ini.
Lanjut Ardiansyah menyebut, BNNP Sulsel mencatat 70 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang tengah ditangani. Sebagian di antaranya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses ini, BNNP bekerja sama dengan BNN Pusat untuk menelusuri aset para bandar narkoba, termasuk kemungkinan pelibatan PPATK dan perbankan.
“Jika ditemukan indikasi bandar dengan aset mencurigakan, maka sangat potensial untuk dikenakan pasal TPPU,” sebut perwira Polri tiga bunga ini.
Selain itu, Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa banyak pelaku narkotika merupakan residivis. Terhadap pelaku yang mengulangi perbuatannya, BNNP berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan untuk menerapkan pasal berlapis.
“Mereka mengulang karena melihat narkoba sebagai bisnis yang menggiurkan. Tapi tetap akan kami proses sesuai hukum,” tutupnya.(*)












