RUANGAKSELERASI.ID, GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi menerima pelimpahan tahap dua tersangka utama kasus uang rupiah palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/4/2025).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa, menandai kelanjutan proses hukum terhadap salah satu aktor kunci dalam kasus peredaran uang palsu yang menyeret banyak pihak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas perkara milik ASS telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa peneliti. Sebelumnya, Kejari Gowa telah menerima total 11 berkas perkara dari Polres Gowa, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Kini, dengan penambahan ASS, jumlah tersangka menjadi 15.
“Masih ada tiga tersangka lainnya yang saat ini masih dalam proses koordinasi antara jaksa dan penyidik,” jelas Soetarmi.
Tersangka Annar Salehuddin diketahui berperan sebagai pemberi modal dalam proses produksi uang rupiah palsu, yang dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah pelaku lintas profesi.
Sebelumnya, Kejari Gowa telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Gowa atas 14 tersangka lain, antara lain:
- Andi Ibrahim (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, berperan dalam produksi uang palsu.
- Andi Haeruddin (50) – Pegawai bank, mengedarkan uang palsu.
- Satriyadi (52) dan Ilham (42) – PNS dan wiraswasta, mengedarkan uang palsu.
- Sukmawaty (55) dan Sattariah (60) – Guru dan ibu rumah tangga, mengedarkan uang palsu.
- Mubin Nasir (40) – Honorer, mengedarkan uang palsu.
- Kamarang Dg Ngati (48) dan Irfandy (37) – Juru masak dan karyawan swasta, mengedarkan uang palsu.
- Sri Wahyudi (35) dan Muh. Manggabarani (40) – Wiraswasta dan PNS, menerima uang palsu.
- Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42) – Wiraswasta, terlibat dalam produksi uang palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa tim JPU akan bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani perkara ini.
“Jaksa Penuntut Umum akan menjalankan tugas sesuai dengan prinsip zero KKN dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa setelah tahap dua dilakukan, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gowa.
Tersangka ASS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar selama 20 hari. Kajari menambahkan bahwa setiap kunjungan terhadap tersangka harus seizin JPU Kejari Gowa.
“Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar pekan depan,” tutup Ihsan.(*)