Tersangka Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara

Richard Lee
Richard Lee

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Selebritas sekaligus pebisnis produk kecantikan itu menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam hingga tengah malam pada Rabu (7/1/2026) kemarin.

Dalam perkara ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Bacaan Lainnya

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ucap Reonald.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB. Namun, pemeriksaan belum tuntas lantaran kondisi kesehatan tersangka.

Reonald menjelaskan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan masalah kesehatan, sehingga kuasa hukumnya meminta pemeriksaan dihentikan sementara.

“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan,” ujar Reonald kepada wartawan pada Kamis (8/1/2026) dini hari WIB.

Hingga pemeriksaan dihentikan, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

“Saat ini di pertanyaan 73 tadi dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” ucap dia.

Reonald juga menegaskan bahwa hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

“Jadi kalau rekan rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” sambung Reonald.

Sebelumnya, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, menyusul laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Berdasarkan laporan itu, kasus bermula ketika doktif membeli produk kecantikan merek White Tomato yang dikeluarkan Richard Lee melalui sebuah marketplace dengan harga Rp670.000 pada 12 Oktober.(*)

Pos terkait