Terpidana Korupsi Dana Hibah Kakao di Luwu Kembalikan Uang Pengganti Rp487 Juta ke Negara

IMG 20250311 WA0033

RUANGAKSELERASI.ID, LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao pada Program Readsi Tahun 2020.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir, yang merupakan Direktur Utama CV. Marga.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., memimpin langsung eksekusi ini, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan putusan, terpidana diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000, yang sebelumnya telah disita dalam tahap penyidikan dan kini disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KCP Luwu.

Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga telah dieksekusi menjalani hukuman penjara. Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para terpidana terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik individu maupun korporasi, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Kejari Luwu menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana hibah.

“Dengan dilaksanakannya putusan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardi Aman, S.H.

Eksekusi ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan bahwa dana bantuan bagi petani benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.(*)

Pos terkait