RUANGAKSELERASI.ID, PALOPO – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Fenny Ere, seorang wanita yang ditemukan tewas pada tanggal 25 Januari 2024.
Pelaku yang diketahui bernama Ahmad alias Ah, merupakan mantan pekerja di rumah korban dan sering mangkal di sekitar tempat tinggal keluarga Fenny Ere di Jalan Nanakang, Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa pelaku bertindak seorang diri. “Pelakunya tunggal. Kasus ini pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” jelasnya.
Menurut AKBP Safi’i, Ahmad menaruh hati kepada korban setelah sering melihatnya pergi dan pulang kerja. Keberadaan Ahmad di sekitar rumah korban bukanlah hal yang asing, mengingat ia sempat mengerjakan plafon dan kanopi rumah Fenny Ere.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas itu terjadi setelah Ahmad minum ballo (minuman tradisional) di dekat rumah korban. Sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku memanjat tembok belakang dan berhasil masuk ke dalam kamar korban.
Korban yang sedang tidur menggunakan daster terbangun dan terkejut melihat kehadiran pelaku. Meskipun berusaha meronta dan lari keluar kamar, korban kembali dipaksa masuk ke kamarnya. Dalam upaya perlawanan tersebut, kepala korban dibenturkan hingga tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah.
“Dalam kondisi tidak sadar, pelaku sempat membersihkan darah dan melihat kunci mobil korban. Kemudian korban diikat. Pelaku ini ahli dalam mengikat. Setelah itu, jenazah Fenny Ere dibawa ke daerah Battang untuk dikuburkan,” papar AKBP Safi’i.
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak
Ahmad membawa korban ke Battang yang memang sering dikunjunginya karena hobi mendaki dan kecintaannya terhadap alam. Setelah mengubur korban, pelaku mengamankan koper, barang-barang korban, serta mobil milik korban untuk dibawa ke sebuah rumah di Makassar.
Mobil tersebut kemudian ditinggalkan di Makassar, di tempat yang biasa didatangi pelaku ketika bekerja di kota itu. Sementara barang-barang lainnya disimpan di rumah pelaku di Jalan Nanakang, Kota Palopo.
“Dari sidik jari yang diamankan di mobil, ada kemiripan dengan pelaku. Indikasinya kuat sehingga tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Bone-Bone, Luwu Utara,” ungkap Kapolres.
Saat ini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh tentang motif dan rencana yang telah disusun oleh pelaku. (*)