RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu 6 Agustus 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Aria dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Andi juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa menyebut Andi Ibrahim memiliki peran sentral dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.
Ia diketahui memanfaatkan fasilitas kampus, termasuk membawa mesin cetak offset ke dalam gedung perpustakaan, untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.
Dari hasil penyelidikan, uang palsu yang dicetak mencapai total Rp650 juta. “Perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Ini juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian negara,” tegas JPU Aria.
Aksi tersebut pertama kali terungkap pada Desember 2024, dan menghebohkan publik karena lokasi produksi berada di tengah lingkungan kampus.
Tak hanya Andi Ibrahim, sebanyak 15 orang lainnya juga terseret dalam jaringan yang dianggap rapi dan sistematis ini.
Meski begitu, jaksa mengungkapkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Proses hukum masih terus berjalan. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.(*)