Tanpa Hotman Paris, Nadiem Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung

Nadiem scaled
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun periode 2019-202 pada Senin, (23/6/2025). Nadiem datang membawa tas warna hitam didampingi rombongan pengacaranya. Nadiem tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia datang bersama rombongan tim pengacaranya, hanya saja tak tampak pengacara kondang Hotman Paris bersamanya. Nadiem datang mengenakan pakaian berwarna krem, dia datang dengan menaiki mobil berwarna hitam.

Bacaan Lainnya

Ada dua buah mobil, satu dinaiki tim pengacaranya dan satu lagi dinaiki Nadiem bersama pengacaranya juga, yang mana mobil tersebut bernopol B 1509 ZZH dan B 1565 DZK. Saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Nadiem tak berkomentar apa pun pada awak media.

Dia hanya tampak tersenyum saja. Dia langsung masuk ke Gedung Jampidsus dan langsung ke meja tamu untuk memberitahu kedatangannya itu. Tak lama, Nadiem pun baik ke dalam gedung tersebut untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem Chromebook.

Sebelumnya, Hotman Paris memastikan kliennya akan memenuhi panggilan.“Ya akan hadir!” tegas Hotman melalui keterangan tertulisnya.

Hotman menyebut kliennya ditemani sejumlah pengacara. Kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.(*)

 

Pos terkait