RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap Elly Gwandy (63 tahun), seorang perempuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan dengan kekerasan. Elly ditangkap di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, pada Rabu (5/2/2025), setelah sebelumnya menghindari eksekusi hukuman selama beberapa waktu.
Penangkapan ini dilakukan melalui kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kasi V pada Bidang Intelijen, dengan dukungan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Elly Gwandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
Elly divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam putusan Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Makassar tertanggal 27 Maret 2024, dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui Nomor 584/Pid/2024/PT Mks tertanggal 29 Mei 2024, serta diperkuat lagi oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 147K/Pid/2024 tertanggal 2 Oktober 2024, yang menolak permohonan kasasi dari terdakwa.
Karena menghindari eksekusi, Elly Gwandy ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Sebelum berhasil ditangkap, Elly telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi hukuman, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, ia dinyatakan buron dan menjadi target pencarian Tim Tabur Kejati Sulsel.
Setelah diamankan di Bogor, Elly dititipkan sementara di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan menuju Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, pada Kamis (6/2/2025) pukul 22.00 WITA.
Sesampainya di Makassar, Elly dijemput oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H., serta Jaksa Eksekutor Andi Indra Kurniawan, S.H., sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani hukumannya.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa penangkapan buronan ini merupakan bagian dari realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan eksekusi terpidana, demi mewujudkan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memberikan apresiasi atas kerja cepat timnya dalam menangkap Elly Gwandy. Ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel terus berkomitmen mengejar dan menangkap buronan hukum yang masih berkeliaran.
“Kami menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejati Sulsel menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.(*)