Suap Rp840 Juta dari Kasus Baznas Seret Eks Kajari Enrekang

kejari
Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli

RUANGAKELERASI.ID, MAKASSAR — Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kajari Bangka Tengah ini ditetapkan tersangka, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Kajari Enrekang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya betul sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka yang bersangkutan sudah diumumkan oleh bapak Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tadi,” kata Soetarmi, Senin (22/12/2025).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat mengumumkan penetapan tersangka tersebut mengatakan, Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap identitasnya.

“Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan. Padeli diduga menerima uang hingga mencapai Rp840 juta bersama tersangka lain (SL),” ucap Anang, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Meski demikian, Anang belum menjelaskan konstruksi perkara itu secara detail.

“Penetapan tersangka ini karena adanya aduan masyarakat. Aduan itu terkait dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini (Baznas). Nanti kita tunggu hasilnya,” kata Anang.

Diketahui, Kejari Kabupaten Enrekang telah menetapkan eks Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang, Syawal Sitonda tersangka korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang tahun anggaran 2021-2024.

Syawal ditetapkan bersama tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya yakni Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin.
Keempat tersangka telah ditahan sejak, Kamis (27/11/2025) malam lalu.(*)

Pos terkait