RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR– Persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran produk kosmetik berbahaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perkara yang menjerat terdakwa Mira Hayati (30), Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa kedua saksi, yakni Handri Burhan (Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama) dan Muhammad Ridwan (Ahli Madya), memberikan keterangan seputar regulasi BPOM terkait keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik.
Dalam keterangannya di persidangan, Handri Burhan mengungkap bahwa produk PT. Agus Mira Mandiri Utama belum pernah melalui pengujian laboratorium di BBPOM Makassar saat pendaftaran dilakukan. Salah satu produk, yakni MH Cosmetic Night Cream, terbukti mengandung bahan berbahaya berupa merkuri (raksa), berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Makassar dengan laporan nomor PP.01.01.20A.11.24.67 tertanggal 7 November 2024.
Selain kandungan bahan berbahaya, Handri juga menyebut bahwa produk tersebut menggunakan nomor notifikasi NA18240102429 secara tidak sah. Nomor tersebut, saat dicek melalui aplikasi “Cek BPOM”, ternyata bukan milik produk yang dipasarkan oleh Mira Hayati, sehingga dinyatakan tidak memiliki izin edar resmi.
Sementara itu, saksi ahli Muhammad Ridwan menegaskan bahwa perbuatan Mira Hayati masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menekankan bahwa produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Lightning Skin yang diproduksi serta diedarkan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.
“Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi,” ujar Ridwan.
Sidang terhadap Mira Hayati akan kembali digelar pada Kamis, 17 April 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya, yakni Agus Salim (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, serta Mustadir Dg Sila (42), juga sedang menjalani proses hukum terpisah. Agus Salim akan menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 23 April 2025, sementara Mustadir akan mendengarkan tuntutan JPU pada Selasa, 22 April 2025.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan konsumen dan praktik ilegal dalam industri kosmetik yang kian marak. Jaksa berharap sidang ini menjadi preseden hukum yang menegaskan pentingnya regulasi dalam produksi dan peredaran produk kecantikan.(*)