Sikapi Putusan MK: Aktivis Mahasiswa, Karang Taruna dan Timses Imbau Jeneponto Tetap Kondusif

3e772279 33be 4a27 a301 a4688057cfa7
Mahkamah Konstitusi

RUANGAKSELERASI.ID, JENEPONTO — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Muhammad Sarif-Mochammad Noer Alim Qalby, Senin (24/2/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada tanggal 24 Febriari 2024 MK menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jeneponto dengan selisih tipis 1.086 suara dinyatakan sah secara hukum. Keputusan ini mengakhiri proses hukum sengketa Pilkada Jeneponto.

Bacaan Lainnya

Menanggapi putusan MK, Tim Sukses Pasangan Calon, Federasi Mahasiswa Intelektual dan Karang Taruna Jeneponto langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah.

Mereka mengajak semua pihak, termasuk pendukung pasangan calon yang kalah, untuk menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan kembali bersatu membangun Jeneponto.

Sukasman Tawakkal selaku Ketua HPMT Komisariat PT.UIT mengajak warga Jeneponto untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Dia juga berharap agar tidak ada lagi perpecahan berdasarkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, dan semua warga dapat bekerjasama mendukung pemerintahan yang baru terpilih.

Hal serupa datang dari Ketua Karang Taruna Kecamtan Tamalatea Pupung. Dia mengajak segenap lapisan masyakat untuk menjaga keamanan di Kabupaten jenneponto agar tetap aman dan tidak terprovokasi berita hoax.

Hardianto Aris selaku tim pasangan calon nomor tiga H. Muhammad Sarif – Mochammad Noer Alim Qalbi (KITA BERSAMA) juga mengimbau kepada warga Jeneponto untuk menghargai putusan MK. Dia juga mengajak masyarakat untuk mensuport pemerintahan yang telah resmi demi kemajuan dan kesejahteraan Jenneponto lima tahun kedepan.

Diketahui Kepolisian Resor Jeneponto juga telah menyatakan kesiapannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca putusan MK. Mereka akan meningkatkan patroli dan pengamanan di berbagai titik strategis untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi rekonsiliasi dan pembangunan Jeneponto yang lebih baik. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan suasana yang damai dan kondusif untuk kemajuan daerah.(*)

Pos terkait