RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Mira Hayati (29), terdakwa kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025). Sidang ini digelar setelah dua kali penundaan akibat kondisi kesehatan Mira yang sempat terganggu karena melahirkan.
Mira Hayati yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa Mira Hayati dapat menghadiri sidang setelah menjalani perawatan pasca-melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Setelah persidangan, Mira kembali dititipkan di Rutan Makassar hingga sidang lanjutan digelar.
“Setelah sidang kemarin, terdakwa Mira Hayati kembali dititip di Rutan Makassar. Agenda berikutnya adalah sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025,” ujar Soetarmi kepada wartawan.
Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Mira Hayati. Pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar terkait peredaran produk skincare ilegal yang melibatkan beberapa pihak. Selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya, Agus Salim (40) dan Mustadir Dg Sila (42), juga menghadapi dakwaan serupa.
Mira Hayati sendiri merupakan figur penting dalam bisnis skincare yang produknya dipasarkan. Namun, penyelidikan menemukan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang oleh peraturan kesehatan.
Pengadilan akan terus memproses kasus ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan mengungkap lebih jauh peran Mira Hayati dalam jaringan bisnis skincare ilegal ini. Masyarakat menunggu hasil persidangan untuk mengetahui apakah Mira akan mendapatkan vonis berat atau keringanan dari pengadilan.
Proses persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat banyaknya korban yang mengaku mengalami efek buruk akibat penggunaan produk skincare yang dijual oleh jaringan tersebut. (*).