RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR— Sidang perdana terdakwa Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29) dalam kasus skincare mengandung merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyebut alasan penundaan karena terdakwa baru saja melahirkan melalui operasi caesar pada Rabu dini hari (5/3/2025) di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini, ia masih dalam masa pemulihan pasca operasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan ulang pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk Mira Hayati, sidangnya dijadwalkan pada 11 Maret 2025. Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” ujar Soetarmi.
Dalam kasus ini, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40) dan Mustadir Dg Sila (42), tetap menjalani persidangan. JPU menghadirkan saksi dari kepolisian serta karyawan CV. Fenny Frans dalam sidang mereka yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025). Sidang kedua terdakwa akan berlanjut pada Selasa (11/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula dari peredaran produk skincare mengandung bahan berbahaya yang diproduksi dan diedarkan oleh beberapa pihak. JPU menjerat para terdakwa dengan pasal-pasal terkait pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap para terdakwa. (*)