Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan 2026 akan Naik

BPJSK
INT

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 mulai terungkap. Berdasarkan alokasi anggaran yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, iuran BPJS untuk segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) dirancang naik menjadi Rp57.250 per bulan.

Sri Mulyani mengungkapkan, total anggaran kesehatan mencapai Rp244 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar yaitu Rp66,5 triliun diperuntukkan bagi bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta jiwa peserta PBI.

Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp2,5 triliun untuk menyubsidi iuran bagi 49,6 juta jiwa peserta mandiri.

Bacaan Lainnya

“Jadi ini besar sekali, totalnya 96,8 juta jiwa plus 49,6 juta jiwa yang dibayar penuh dan dibayar sebagian oleh APBN, sehingga mereka mendapatkan akses layanan BPJS,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, beberapa waktu lalu.

Dengan menghitung anggaran untuk peserta PBI tersebut, didapatkan besaran iuran per orang adalah Rp57.250 per bulan, naik signifikan dari iuran PBI yang berlaku saat ini sebesar Rp42.000 per bulan.

Selain itu, dari anggaran subsidi iuran untuk peserta mandiri, setiap peserta dirancang akan mendapatkan subsidi sebesar Rp4.200 per bulan (saat ini Rp7.000). Dengan asumsi ini, peserta mandiri kelas III nantinya harus membayar iuran sebesar Rp53.050 (Rp57.250-Rp4.200).

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai iuran untuk segmen peserta penerima upah (PPU). Adapun iuran yang berlaku saat ini adalah Kelas I Rp150.000 per bulan; Kelas II Rp100.000 per bulan; dan Kelas III Rp42.000 per bulan (disubsidi Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.

“Pendekatan bertahap penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” ujarnya.

Selain soal penyesuaian iuran, pemerintah juga menyoroti perlunya menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Salah satunya dengan memanfaatkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya.

Dampak kebijakan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga diproyeksikan cukup signifikan.

Pemerintah harus menyesuaikan kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.(*)

Pos terkait