Setnov Bebas Bersyarat, Terpidana Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin Tersisa Markus Nari

setnov scaled
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto/ FOTO:INT

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Mantan Ketua DPR RI itu keluar pada 16 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali menjelaskan, Setya Novanto menjadi satu-satunya narapidana korupsi yang bebas pada tanggal tersebut.

“Yang bebas pada tepatan dengan tanggal 16 tidak ada. Cuma yang bersamaan dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat seluruh Indonesia ada seribu orang termasuk salah satunya pa Setnov,” kata Kusnali di Lapas Kelas 1 Bandung, Ahad (17/8/2025).

Bacaan Lainnya

Setnov dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bersama sejumlah terpidana lain, termasuk mantan anggota DPR RI Markus Nari. Dari lima terpidana korupsi e-KTP yang ditempatkan di Sukamiskin, tiga di antaranya sudah lebih dulu bebas dengan status pembebasan bersyarat.

Markus Nari menjadi satu-satunya yang belum bebas. “Belum (bebas),” ujar Kusnali.

Dia menambahkan, setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat apabila telah memenuhi syarat. “Prinsipnya selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif pasti diberikan, termasuk juga Markus Nari,” jelasnya.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus korupsi dalam program e-KTP senilai Rp5,9 triliun pada 24 April 2018. Ia juga didenda sebanyak Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia kemudian melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 25. Pengajuan itu dikabulkan.

Dalam amar putusan PK, hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dari 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp 49 miliar dengan pidana 2 tahun.

Sehingga seharusnya Setnov bebas pada 2029 mendatang. Namun itu belum termasuk remisi yang didapatkannya. Pemotongan hukuman ini tak terlepas dari putusan PK.

“Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali di Lapas Kelas I Kebonwaru Bandung, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kendati demikian, mantan ketua DPR RI itu masih harus melakukan wajib lapor di Badan Pemasyarakatan. Dia resmi dinyatakan bebas seutuhnya pada 2029 mendatang.

“Karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, terdapat 14 orang yang dinyatakan terlibat. Lima di antaranya dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, yakni Sugiharto, Irman, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Sugiharto, Irman, dan Anang Sugiana telah lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat. Dengan keluarnya Setnov, hanya Markus Nari yang masih mendekam di Lapas Sukamiskin.(*)

Pos terkait