Satgas PASTI Perkuat Kolaborasi Berantas Keuangan Ilegal di Sulsel

IMG 20250529 WA0000 scaled
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (KOMS), selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan Coaching Clinic kepada jajaran Polda Sulsel sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (KOMS), selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan Coaching Clinic kepada jajaran Polda Sulsel sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Kegiatan ini digelar selama dua hari di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Makassar dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, serta di Kota Rantepao dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Setiap kegiatan diikuti oleh sekitar 100 anggota kepolisian.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, dari Sekretariat Satgas PASTI Pusat, dan Kepala Departemen Hukum OJK, Mufli Asmawidjaja.

Bacaan Lainnya

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt KOMS, Arif Machfoed, mengungkapkan, Sulsel merupakan salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tinggi.

“Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan berhasil menghentikan lima aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar,” ungkap Arif Machfoed, Kamis (28/5/2025)

Menurut Arif, kondisi geografis dan cakupan wilayah yang luas menjadikan beberapa masyarakat berada dalam kondisi relatif terisolasi, sehingga rentan menjadi korban keuangan ilegal akibat keterbatasan akses terhadap informasi dan edukasi keuangan.

Sementara, Deputi Komisioner OJK Rizal Ramadhani menegaskan bahwa kolaborasi antar lembaga pemerintah sangat penting dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Menurutnya, sinergi yang efektif mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memperkuat peran masing-masing lembaga.

Pihaknya menilai, kegiatan ini strategis karena mampu memberikan perangkat kerja yang relevan, terutama kepada aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan aktivitas keuangan ilegal.

Selama kegiatan, Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK memaparkan mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk landasan hukum yang dapat digunakan oleh aparat kepolisian.

Selain itu, Satgas PASTI juga memperkenalkan dua sistem digital, yakni Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI), yang dirancang untuk membantu pendataan kasus dan memfasilitasi pemblokiran dini terhadap rekening atau akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.

Sejak dioperasikan pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, IASC telah memblokir 45.262 rekening tabungan dengan total dana sebesar Rp161,1 miliar.

Selain itu, Satgas PASTI juga mencatat keberhasilan dalam menghentikan 12.781 aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.

Capaian ini menunjukkan urgensi kolaborasi antarlembaga dalam pengawasan sektor jasa keuangan dan pelindungan masyarakat.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Arya menegaskan komitmen Kepolisian dalam mendukung tugas Satgas PASTI, dan memanfaatkan sistem seperti IASC dan SiPASTI dalam pelaksanaan tugas mereka.

Arya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, untuk memastikan penanganan keuangan ilegal yang lebih efektif di masa mendatang. (*)

Pos terkait