RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Rapat paripurna tersebut salah satu agenda utamanya adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RAPBN 2026.
“Acara Rapat Paripurna hari ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” kata Puan saat memimpin sidang paripurna.
Sebelum pengesahan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyampaikan laporan hasil pembahasan RAPBN 2026.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada para anggota dewan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut anggota DPR yang hadir secara serentak, disusul dengan ketukan palu tanda pengesahan dari Puan Maharani.
Setelah UU APBN 2026 resmi disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.
Dalam postur APBN 2026, pemerintah bersama DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara dipatok Rp3.153,6 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran dirancang Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dari sisi pendapatan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp336,0 triliun. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan Rp459,2 triliun.
Sementara dari sisi belanja, alokasi belanja pemerintah pusat ditetapkan Rp 3.149,7 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp693,0 triliun. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga Rp 1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp 1.639,2 triliun.
Dengan postur tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Defisit ini akan dibiayai melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun. (*)