RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menindak tegas ratusan pelanggar lalu lintas baik roda dua maupun empat. Penindakan itu dilakukan saat Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan Operasi Patuh Pallawa 2025 selama dua hari.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni mengatakan, sudah dua hari dilakukan penindakan saat Operasi Patuh Pallawa 2025, sedikitnya 243 pelanggaran lalu lintas yang ditindak anggota di lapangan.
“Rinciannya, pada Rabu 16 Juli, tilang manual 52 pelanggar, teguran 58 pelanggar. Sedang pada, Kamis 17 Juli, tilang manual 71 pelanggar dan teguran 62 pelanggar, “kata Andi Husnaeni, Kamis (17/7/2025).
Andi Husnaeni menyebut, ratusan pelanggaran yang ditindak itu khusus pengendara roda dua seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah umur, boncengan lebih dari satu, TNKB dan knalpot tidak sesuai dengan spektek.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas selama dua hari terakhir itu, dilakukan saat Operasi Patuh. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan keselamatan di jalan raya, “sebutnya.
Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini mengaku, meski saat ini dalam Operasi Patuh sudah mengedepankan penindakan, pihaknya tetap melakukannya secara humanis.
“Jadi selain penindakan, kami tetap melakukan imbauan maupun teguran terhadap pelanggar. Tapi ketika pelanggarannya dapat membahayakan keselamatan, kami akan tindak, “ucap Andi Husnaeni.
Untuk itu, Perwira polwan berpangkat dua melatih ini mengimbau kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun empat agar melengkapi surat berkendaranya dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, saat berkendara jangan lupa lengkapi kendaraannya. Terpenting adalah patuhi aturan lalu lintas, “imbuhnya.
Andi Husnaeni menyebut, Operasi Patuh Pallawa sudah dimulai pada 14 Juli dan berakhir 27 Juli 2025 mendatang. “Tujuan operasi ini, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berkendara, “tutupnya.(*)