Puluhan Korban Penipuan Melalui Aplikasi Mengadu ke Polrestabes Makassar

penipuan
ILUSTRASI

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Puluhan korban dugaan penipuan dan penggelapan, mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, di Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (17/12/2024) sore.

Mereka mendatangi kantor kepolisian tersebut, untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Peristiwa itu berupa penipuan dan penggelapan melalui aplikasi.

Arie Dumais, kuasa hukum para korban mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan terhadap terhadap terduga pelaku berinisial inisial K. Laporannya itu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui aplikasi.

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Arie itu menyebut, sampai saat ini korbannya cukup banyak. Sekitar 60 an koran lebih. Mungkin kata Arie korban tersebut bisa saja bertambah.

“Kami mendampingi beberapa korban pemilik toko. Dimana pemilik toko-toko ini mendownload aplikasi dengan nama AR dan untuk terlapor inisial K. Kami mengadukan K ini, karena dugaan telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi, “kata Arie Dumais.

Arie pun menuturkan, apakah nantinya akan berlanjut laporan tersebut masuk dalam indikasi undang-undang ITE atau tidak, pihaknya serahkan semua proses ke pihak kepolisian.

“Saya serahkan semua prosesnya ke pihak kepolisian, “tutur Arie saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (17/12/2024) sore.

Adapun kerugian para korban hingga saat ini mencapai Rp5 miliar. Rp 5 miliar tersebut, kerugian yang dimana iming-iming pelaku ini adalah memberikan cashback ke toko. Lalu pemilik toko-toko atau korban mendownload dan membayar melalui aplikasi.

Dimana lanjut Arie, pelaku iming-imingi korban cashback tersebut akan masuk tiga sampai tujuh hari prosesnya. Namun batas waktu yang telah ditentukan, cashback itu tidak cair.

“Untuk itu, kami kuasa hukum dari 58 korban ini meminta kepada Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menjadikan atensi laporan ini. Sehingga tidak menimbulkan banyak korban, “ucapannya.

Sementara itu, salah satu korban, Leo mengaku awalnya itu dirinya sebagai pemilik toko ditawarkan aplikasi. Aplikasi itu seperti online shop. Seperti shopee atau toko pedia. Dengan melakukan pembelian diaplikasi itu, costumer mendapat cashback 40 persen.

“Apabila belanja di toko kita dan melakukan transaksi di aplikasi tersebut itu mendapat cashback 40 persen. Sebagai toko itu, kita dijanjikan dengan adanya bonus level dari setiap user yang membeli di toko kita dan mendownload aplikasi tersebut, “jelasnya.

Akibat iming-iming tersebut, korban yang merupakan pemilik toko elektronik, mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta.

“Jadi jualan itu kita masukkan di aplikasi itu. Setiap costumer yang beli, mereka mendapat cashback 40 persen. Saya sudah bergabung sejak September dan terakhir 2 Desember kemarin, pembayaran lancar semua. Pas 3 Desember hingga saat ini, sudah tidak dibayarkan lagi toko-toko, “akunya.(*)

Pos terkait