Profesor dari Universitas Brown Dideportasi Usai Kunjungi Keluarga di Lebanon

Dr. Rasha Alawieh
Dr. Rasha Alawieh, profesor Universitas Brown dan dokter RS Rhode Island, dilarang masuk kembali ke AS oleh petugas CBP di Bandara Logan Boston meskipun memiliki visa yang sah| Foto: Press TV

RUANGAKSELERASI.ID, INTERNASIONAL – Seorang profesor di Universitas Brown serta dokter di Rumah Sakit Rhode Island, yang memiliki status hukum di Amerika Serikat, ditahan di bandara Logan di Boston oleh pejabat Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS dan kemudian dideportasi ke Lebanon.

Dr. Rasha Alawieh dilarang untuk kembali ke AS pada hari Kamis oleh petugas CBP meskipun ia memiliki visa.

Sebuah perintah dari pengadilan federal yang bertujuan untuk menghentikan deportasi Dr. Alawieh terbit pada hari Jumat, menurut keterangan Dr. Basma Merhi, seorang teman serta rekan keluarga.

Bacaan Lainnya

Pesawat yang dijadwalkan berangkat sudah berada di landasan pesawat di Bandara Internasional Logan di Boston. Permintaan dari pengadilan diabaikan oleh pejabat CBP, sehingga pesawat itu pun lepas landas dengan Dr. Alawieh ke Lebanon.

“Mereka tidak melakukan apapun untuk menghalangi penerbangan itu… Jadi, jelas sekali bahwa mereka ingin mengirimnya pergi tanpa mempertimbangkan perintah hakim. Dia tidak melakukan kesalahan,” ungkap Dr. Merhi kepada Press TV.

Dr. Alawieh mempunyai visa H-1B yang aktif, yang baru saja dia peroleh dari konsulat AS di Beirut. Jenis visa ini memungkinkan dia untuk tinggal secara sah di AS hingga pertengahan 2027.

Visa H-1B ini memberikan kesempatan bagi pemberi kerja untuk merekrut tenaga kerja asing untuk posisi yang memerlukan keahlian khusus.

Selain posisinya sebagai profesor di Universitas Brown, Dr. Alawieh juga bekerja di Divisi Penyakit Ginjal dan Hipertensi di universitas tersebut.

Pihak pengajuannya menegaskan bahwa visa yang diberikan telah disetujui oleh Departemen Luar Negeri serta Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, dan alasan penahanannya oleh CBP hingga saat ini belum jelas.

Kejadian ini merupakan bagian terbaru dari tindakan keras yang dilakukan secara nasional terhadap imigrasi dalam pemerintahan Trump, dengan fokus khusus pada mahasiswa dan individu lain yang terlibat dalam dunia akademik.

Pada hari Jumat, Departemen Keamanan Dalam Negeri menangkap Leqaa Kordia, seorang mahasiswa Palestina dari Universitas Columbia, karena diduga telah melewati batas waktu visa pelajar F-1 yang dimilikinya.

Sabtu lalu, Mahmoud Khalil, seorang aktivis kampus Palestina yang dikenal dan memiliki kartu hijau, ditangkap oleh agen imigrasi federal dan menghadapi kemungkinan deportasi.

Pos terkait