RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Sidang kasus kosmetik ilegal kembali mengguncang ruang persidangan Pengadilan Negeri Makassar. Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42), didakwa memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya merkuri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut hukuman pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (22/4/2025). Mustadir dianggap bertanggung jawab atas beredarnya dua produk kosmetik — FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing — yang hasil uji laboratorium BBPOM Makassar menyatakan positif mengandung merkuri atau raksa, bahan yang dilarang dalam industri kosmetik.
“Perbuatan terdakwa telah membahayakan masyarakat dan melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal,” ungkap Jaksa Anita dalam sidang.
Menurut JPU, Mustadir terbukti melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meski demikian, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sejumlah saksi ahli turut memperkuat dakwaan ini. Irda Rezkina Aziz dari BPOM RI menyebut bahwa kandungan merkuri tidak hanya berbahaya tapi juga dilarang keras dalam kosmetik, sesuai Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2022. Sementara ahli dari Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Haslinda, menjelaskan dampak merkuri terhadap kesehatan seperti iritasi, kerusakan kulit, hingga gangguan saraf.
Tak hanya dari sisi kesehatan, aspek hukum pun menjadi sorotan. Saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyatakan bahwa Mustadir dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena semua unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (29/4/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
“Proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya juga berjalan. Mira Hayati akan menjalani pemeriksaan saksi meringankan pada Kamis (24/4), sementara Agus Salim akan kembali disidang pada Rabu (23/4),” jelas Soetarmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya produk kecantikan ilegal yang beredar tanpa pengawasan ketat. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan menjadi peringatan tegas bagi produsen lainnya agar lebih bertanggung jawab terhadap keamanan konsumen.(*)