RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – UIN Alauddin Makassar terpilih menjadi perwakilan untuk melaksanakan desiminasi hasil kajian penyempurnaan KHES kerja sama pusat strategi kebijakan hukum dan peradilan Mahkamah agung RI dengan Fakultas syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar yang diselenggarakan di ruangan Senat Rektorat Kampus UIN Alauddin Makassar pada Kamis (24/10/2024).
Rektor UIN Alauddin Makassar dalam sambutannya menjelaskan Desiminasi maknanya ialah bagaimana bisa mensosialisasikan produk dengan harapan bisa difahami, bisa dijalankan, diimplementasikan, dan yang terutama bisa dimanfaatkan. esensi dari desiminasi itu bisa dimanfaatkan, jadi kalau tidak bermanfaat itu bukan esensi dari desiminasi.
Sekretaris Jurusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Alauddin Makassar Suryadi,S.H,M.H mengatakan Kegiatan desiminasi adalah kerja sama antara MA dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar untuk kemudian menyebar luaskan informasi ataupun mendesiminasikan terkait dengan hasil kajian yang dilakukan oleh mahkamah agung terkait dengan penyempurnaan KHES.
Mengingatkan KHES yang ada sekarang merupakan KHES yang ditetapkan pada tahun 2008 berdasarkan perma 2 tahun 2008 yang dalam perjalanannya terdapat banyak bentuk bentuk muamalah ataupun juga terdapat banyak bentuk bentuk muamalah kontemporer sehingga kemudian latar belakang tersebut maka dilakukan sebuah kajian untuk kemudian menyempurnakan KHES yang telah ada mengingat fatwa yang dikeluarkan DSN kurang lebih 160.
Ia juga menyatakan Perubahan signifikan yang mungkin terjadi adalah terkait dengan mungkin pengaturan beberapa bentuk bentuk kegiatan muamalah yang belum ada didalam KHES contoh yang telah disebutkan dalam kegiatan desiminasi tadi salah satu bentuk Transaksi muamalah lindung Nilai, wisata halal, Qard dan juga bentuk bentuk transaksi muamalah kontemporer Lainnya.
Harapan saya kedepan desiminasi kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tidak berhenti hanya di kampus ini saja, tetapi terus terlaksana dikampus lainnya agar mensosialisasikan KHES ini dapat dipahami lebih Luas dan dimanfaatkan dengan baik dan benar. Ucap Reski Ketua SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.