RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Kabar baik bagi jutaan aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam konfrensi pers, pada Selasa (11/3/2025).
Presiden menjelaskan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara bagi ASN daerah, skema yang sama diterapkan namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Presiden.
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima, khususnya dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucapnya.
Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menyambut Lebaran, termasuk penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, serta penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
“Tentu kita juga tidak melupakan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online yang baru saja diumumkan kemarin,” tambah Presiden.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” tutupnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo turut didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(*)