Praperadilan Ditolak, Mantan Kades Rante Balla Tetap DPO

tipikor
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Makassar yang berlangsung selama lima hari, sejak 14 Juli hingga 18 Juli 2025.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kepolisian Resort (Polres) Luwu memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Rante Balla, Etik Polobuntu.

Hal ini ditegaskan setelah Pengadilan Negeri Makassar, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon atau tersangka.

Sidang praperadilan tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Makassar yang berlangsung selama lima hari, sejak 14 Juli hingga 18 Juli 2025. Praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Mks, dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa dan Panitera Pengganti Kristian Sianus.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Etik Polobuntu 4 Juli 2025 tersebut, dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018.

SEMA tersebut, menyebutkan bahwa tersangka yang berstatus buron atau DPO tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan praperadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Etik Polobuntu telah dinyatakan sah menurut hukum, dan penyidikan akan tetap dilanjutkan secara profesional dan transparan.

Tersangka juga kata Jody, telah dipanggil secara sah namun tidak hadir dalam pelaksanaan Tahap II, serta tidak menunjukkan sikap koperatif. Sehingga dinyatakan sebagai DPO oleh Sat Reskrim Polres Luwu.

“Kami mengimbau kepada Etik agar segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan telah resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Jody, Rabu (23/7/2025).

Polres Luwu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menghalangi proses hukum. Setiap tindakan yang menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice). Polres Luwu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk awak media yang terus memberitakan proses hukum ini secara objektif dan berimbang.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama. Polres Luwu berkomitmen menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. Mari bersama-sama kita dukung proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” tutup AKP Jody.

Diketahui, mantan kades tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap proses pengurusan dokumen Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru, di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Perbuatan tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)

Pos terkait