Prabowo Tetapkan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

libur nasionall
IST

 

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor. 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Bacaan Lainnya

Kemudian dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, 22 November 2024 penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara terlaksanakan pada hari libur atau hari yang terliburkan.

Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024. Sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota. Keputusan Presiden ini tertetapkan pada 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal penetapkan.

KPU RI pada akhir September 2024 lalumengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Masyarakat akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.(*)

Pos terkait