RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Implikasi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemprov Sulsel untuk tahun 2025. Acara ini dilaksanakan di Command Centre, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (19/3/ 2025).
Pembukaan kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID Sulsel.
“Dalam pertemuan ini, kita dapat mengevaluasi secara mendalam dampak dari masing-masing informasi yang dikecualikan, serta memverifikasi bahwa pengecualian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang relevan dan tetap menghormati prinsip transparansi,” ungkap Andi Winarno saat membuka acara.
Dia menyatakan bahwa dengan adanya klasifikasi Daftar Informasi yang Dikecualikan oleh PPID, setiap penyedia layanan informasi serta dokumentasi di daerah memiliki pedoman hukum yang jelas mengenai informasi yang boleh dan tidak boleh dibagikan kepada publik.
“Dengan langkah ini, kita tidak hanya memperluas akses terhadap informasi, tetapi juga menjaga mutu serta keakuratan setiap informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia melanjutkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan bagi uji konsekuensi klasifikasi informasi, yang mewajibkan setiap badan publik untuk memberikan akses informasi kepada individu atau lembaga yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan akses informasi dan dokumentasi.
“Namun, tentu saja, ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan, yang proses penetapannya dilakukan melalui uji konsekuensi,” katanya.
Selain menentukan jenis informasi yang tidak dapat diakses publik, uji konsekuensi juga bertujuan untuk memahami dampak yang timbul jika informasi tersebut dibagikan kepada umum.
“Apabila memberikan dampak negatif kepada publik, maka informasi tersebut perlu dirahasiakan, sebaliknya jika tidak, tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Andi Winarno berharap, dengan antusiasme dan dukungan dari 52 OPD di lingkungan Pemprov Sulsel dalam menyediakan informasi dan dokumentasi publik yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan, tahun 2025 Sulsel akan kembali mendapatkan predikat Informatif dalam layanan informasi publik di tingkat nasional.
Di dalam kegiatan uji konsekuensi informasi ini, terdapat 20 OPD yang mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk Tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024, yang hanya melibatkan 15 OPD yang mengajukan usulan daftar informasi yang dikecualikan.
Usulan tersebut kemudian diperiksa dan diuji oleh PPID Utama dan Tim Uji Konsekuensi, yang terdiri atas Inspektorat, Beppelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan Daerah dan Biro Barang dan Jasa di lingkungan Pemprov Sulsel. (*)