Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru

9824dbe4 060b 4821 82c2 2d5ff5b92006 scaled
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis penggagalan peredaran 1,5 Kg sabu yang akan digunakan saat malam pergantian tahun.

RUANGAKSELERAS.ID, MAKASSAR- Satresnarkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang bakal dijajakan pada malam pergantian tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Total barang bukti yang bakal beredar itu sekitar 1,5 kilogram. Dua pelaku berinisial S dan MR kini ditahan setelah ditangkap di bilangan Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulsel, pada awal Desember 2024 lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua pelaku yang ditahan tersebut mempunyai peran sebagai kurir.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan press rilis terkait prestasi Satnarkoba karena telah mengungkap narkoba barang bukti sabu 1,5 kilogram. Barang bukti ini kita ungkap 2 Desember 2024 di Hertasning,” kata ngajib saat melakukan konferensi pers, Senin 30 Desember 2024.

“Patut kita duga ini jaringan yang akan mengedarkan pada malam tahun baru . Ada dua pelaku. Mereka adalah kurir penjualan narkoba ini,” Kata Ngajib kepada awak media saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/12/2024).

Menurut Ngajib, kedua tersangka ini terhubung dengan jaringan besar yang sebelumnya terungkap membawa sabu seberat 32 kilogram yang pernah diungkap beberapa waktu lalu.

“Hasil penyidikan, dua tersangka ini mempunyai kaitan dengan hasil pengungkapan yang lalu sebesar 32 kilogram atas inisial W, pengendalinya sama. Saat ini masih kita DPO, ada dua yang DPO W dan Z,” beber dia.

Barang bukti narkoba ini diduga berasal dari jaringan internasional dengan kemasan yang diidentifikasi berasal dari China. “Ini termasuk jaringan internasional, kemasannya juga dari kemarin dari china,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, jaringan narkoba ini menjajakan barang haram tersebut melalui media sosial. “Anggota kami melakukan patroli siber hingga berhasil melacak dan menangkap para pelaku,” beber Ngajib.

Kedua pelaku pun bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)

Pos terkait