Polda Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan di Makassar, Belasan Anak Masih di Bawah Umur

3f79f131 1c01 4b2e beeb 2d324d71508c
Polda Sulsel mencatat sebanyak 53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kota Makassar, akhir Agustus lalu.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terus menambah jumlah tersangka terkait peristiwa kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Kota Makassar, akhir Agustus lalu.

Hingga Selasa (16/9/2025), Polda Sulsel mencatat sebanyak 53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya; 43 orang berstatus dewasa, sementara 11 lainnya masih di bawah umur. Empat tersangka terbaru diketahui terlibat dalam perusakan dan pembakaran dua pos polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Didik Supranoto, mengatakan penambahan tersangka ini berasal dari sejumlah kasus baru, termasuk perusakan dan pembakaran pos polisi.

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan saat ini, sudah ada penambahan jumlah tersangka, jadi sekarang total tersangka ada 53 orang,” ungkap Didik saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Didik menerangkan bahwa untuk kasus pembakaran pos polisi, ada dua pos yang dibakar. “Total empat orang sudah kami tetapkan tersangka, dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Didik menambahkan, tersangka anak di bawah umur dititipkan di sejumlah tempat berbeda agar terpisah dari tahanan dewasa.

“Empat tersangka kami titipkan di UTPD PPA Kota Makassar, lima orang di Dinas Sosial, dan dua orang lainnya dikembalikan ke orangtuanya,” katanya.

Ia menegaskan penyelidikan masih terus berjalan. Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

“Perlu disampaikan kepada masyarakat, kami mohon dukungannya agar proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Kerusuhan di Makassar pecah pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu. Dua gedung legislatif, yakni DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo dan DPRD Kota Makassar di Jalan A P Pettarani, hangus dibakar massa.

Tak hanya itu, sebanyak 68 mobil dan 15 motor yang terparkir di halaman DPRD Kota Makassar juga ludes terbakar.

Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut, tiga di antaranya terjebak saat kebakaran gedung DPRD, sementara satu lainnya meninggal akibat dikeroyok massa karena dituduh sebagai aparat. Selain dua gedung legislatif, dua pos polisi juga porak-poranda akibat amukan massa.(*)

Pos terkait