Polda Sulsel Ungkap Kasus Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual

IMG 20241120 WA0048
IST

 

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel beserta Satreskrim Polres jajaran, mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa Pekerja Migran Indonesia (PMI) empat kasus dan eksploitasi seksual 35 kasus.

“TPPO dan eksploitasi seksual itu, diungkap selama November 2024, “kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolda merinci, 35 kasus TPPO khusus ekploitasi seksual itu 6 diantaranya diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, 2 Polrestabes Makassar, 1 Polres Pelabuhan Makassar, 1 Polres Gowa, 2 Polres Maros, 1 Polres Pangkep dan 1 Polres Barru.

Kemudian, 1 Polres Parepare, 1 Polres Pinrang, 1 Polres sidrap, 2 Polres Luwu, 1 Polres Palopo, 1 Polres Lutra, 1 Polres Lutim, 1 Polres Tator, 1 Polres Torut, 1 Polres Enrekang, 1 Polres Bone, 3 Polres Wajo, 2 Polres Sinjai, 1 Polres Takalar, 1 Polres Jeneponto, 1 Polres Bantaeng dan 1 Polres Bulukumba serta 1 Polres Selayar.

“35 tersangka kasus eksploitasi seksual itu, sebanyak 32 laporan polisi. 35 tersangka itu, 28 laki-laki dan 7 perempuan. Sementara korban ada 41 orang. Perempuan dewasa 31 orang, anak dibawah umur 10 orang, “beber Yudhiawan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kasus tersebut lanjut Yudhiawan, berupa uang tunai Rp 15.466.000, 24 unit handphone, 1 Unit sepeda motor dan 12 kondom

“Modusnya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri dengan bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta. Dan setelah terjadi kesepakatan maka pelaku mengantarkan ke tempat yang disepakati, “terang Yudhiawan.

Disebutkan Yudhiawan, untuk kasus PMI sebanyak 4 laporan polisi dan tersangka 4 orang. Sedang korban terdiri dari 18 orang. Masing-masing 11 laki-laki dan 7 perempuan. Sementara barang bukti 1 Handphone, 1 dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan KTP.

“Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan ke luar negeri (Malaysia) sebagai buruh kebun sawit dan pekerja rumah tangga dengan gaji yang tinggi. Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban Rp 8 Juta, setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat, “sebutnya.

Dikatakan Yudhiawan, saat ini kejahatan-kejahatan yang terjadi di wilayah Polda Sulsel cenderung semakin kompleks dengan berbagai modus operandi. Khususnya kejahatan TPPO yang meliputi PMI dan eksploitasi seksual. Hal ini menjadi sorotan pemerintah dan meresahkan masyarakat.

“Sehingga Polda Sulsel dan jajaran, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku perdagangan orang tersebut. Hal ini juga dalam rangka menindak lanjuti program 100 hari Asta Cita, “terang Yudhiawan.

Untuk itu lanjut Yudhiawan, pihaknya mengimbau jika masyarakat mendapatkan adanya informasi terkait tindak pidana perdagangan orang, segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga imbau agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan. Serta tidak mudah terpengaruh dengan ajakan atau tawaran dari orang-orang yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan yang mudah dan iming-iming upah atau gaji yang besar, “imbuhnya.(*)

Pos terkait