PKS Minta Ambang Batas Pilkada Ikut Dihapus

PKS scaled
WAKIL Ketua Majelis Syura PKS Dr.H.M.Hidayat Nur Wahid, Lc, MA memberikan kata sambutan pada acara Sekolah Kepemimpinan Partai.

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan sejumlah pihak.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai keputusan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

“Setelah sebelumnya banyak pihak termasuk PKS mengajukan judicial review ke MK terkait PT 20%, akhirnya MKRI mengabulkan,” kata Hidayat lewat akun X miliknya, Jumat 3 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua MPR RI juga menyebut, keputusan MK membuktikan adanya ketidaksesuaian ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% dengan konstitusi.

“Kami mendukung penuh keputusan MK ini. Namun, agar konsisten dengan argumen MK, ambang batas dalam Pilkada juga seharusnya dihapuskan,” tegas Hidayat.

Selain itu, sosok yang akrab disapa HNW itu juga meminta penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan konstitusi.

Penghapusan ambang batas pencalonan tidak hanya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik, tetapi juga memperkuat hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon pemimpin.(*)

Pos terkait