RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Profesor Fadjry Djufry, menegaskan bahwa tidak ada petugas honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang diberhentikan akibat penghematan anggaran. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Panduan dari Presiden menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak-hak individu. Oleh sebab itu, kami sangat berhati-hati agar semua pegawai Non ASN di Pemprov tidak terpaksa dirumahkan hanya karena alasan tersebut. Arahan dari Presiden juga menekankan bahwa PHK tidak boleh terjadi karena alasan itu,” ujar Profesor Fadjry Djufry pada hari Jumat, 14 Februari 2025.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
“Penghematan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pemprov Sulsel sudah menerapkannya. Bahkan, pengeluaran untuk ATK telah dihilangkan. Dokumen sekarang disusun menggunakan aplikasi SRIKANDI dengan tanda tangan elektronik,” tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan semua Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2025.
Pada Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur pada hari Selasa, 11 Februari 2025, Pj Gubernur Profesor Fadjry Djufry menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota harus mengikuti instruksi tersebut.
“Sebagai ASN, kita harus melaksanakan instruksi ini dalam keadaan apapun. Birokrasi harus tetap berfungsi tanpa terpengaruh oleh kondisi keuangan kita. Karena kita adalah ASN, kita harus sami’na wa atho’na. Apa pun yang terjadi, kita harus patuh kepada pimpinan,” tegas Profesor Fadjry Djufry.
Profesor Fadjry Djufry mengungkapkan bahwa tahun ini, dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat kepada daerah tidak terlalu signifikan. Penurunan ini tidak hanya dialami oleh Pemprov Sulsel dan Kabupaten/Kota, tetapi juga terjadi di semua Kementerian dan Lembaga. (*)