Pilkada Jeneponto Sah..! MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby

gedung mk 1 witno 1714059026
Mahkamah Konstitusi

RUANGAKSELERASI.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Dalam permohonannya, Paslon ini menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil terkait pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto, di antaranya TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba; TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea; TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea; TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang; serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan keterangan bahwa pemilih yang didalilkan Pemohon sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online, saat menggunakan hak pilihnya di Jeneponto telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mahkamah juga menerima keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di TPS-TPS tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Bawaslu menyebut laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau tidak diregister. Selain itu, saksi Pemohon di masing-masing TPS telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS tanpa keberatan dari saksi pasangan calon lainnya.

“Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto,” kata Arsul.

Mahkamah menilai penggunaan KTP Elektronik bagi pemilih DPK bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilih dan memberikan kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan pemilihan. Warga negara berhak memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam KTP.

“Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang menyatakan pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW sesuai dengan alamat dalam KTP Elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital,” ujar Arsul.

Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil lainnya yang tidak dibuktikan lebih lanjut serta hal-hal lain yang dianggap tidak relevan juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara ini, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam pemungutan suara di 10 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan pencoblosan ulang. Pemohon juga mengklaim adanya tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih di TPS sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan hak pilih. Selain itu, Pemohon menyatakan terdapat pelanggaran di 15 TPS lainnya, termasuk dugaan pemilih yang memilih dua kali di TPS yang berbeda.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024. Pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi mereka, yaitu Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan PSU di 25 TPS yang dipermasalahkan.

Dengan putusan ini, hasil perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto tetap sah dan tidak mengalami perubahan.(*)

Pos terkait