Petugas Haji Dilarang Terima Imbalan dari Jemaah

haji
Petugas haji tengah melakukan pelayanan optimal kepada jemaah haji yang memerlukan fasilitas kursi roda. [Foto : Dokumen Tim Media Center Haji 2025]

RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Kementerian Haji (Kemenhaj) menyoroti potensi pemberian imbalan atau tip kepada petugas haji dalam layanan kursi roda, safari wukuf, dan tanazul yang berisiko menyalahi integritas pelayanan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat memberikan arahan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH Kloter Embarkasi Padang Tahun 1447 H/2026 M.

Harun mengatakan, seluruh bentuk layanan petugas sudah diatur dan difasilitasi oleh Kemenhaj. Karena itu, petugas wajib menolak pemberian dalam bentuk apa pun dari jemaah.

Bacaan Lainnya

“Kadang jemaah bilang, ‘Ini saya ikhlas, Pak.’ Tapi tetap harus ditolak. Ini untuk menghindari hal-hal yang tabu dan menjaga kehormatan petugas,” ujarnya, dikutip Jumat, 6 Februari 2026.

Ia memastikan, skema layanan sudah dihitung dan diatur, termasuk kesempatan badal haji bagi petugas tertentu, sehingga tidak ada alasan menerima imbalan pribadi.

Harun mengajak seluruh petugas berjalan seirama dengan Kemenhaj, menjaga nama baik bangsa dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, aman, dan penuh keberkahan.

“Saya ingin pelaksanaan haji 2026 ini benar-benar terkendali dengan baik. Mari saling menjaga, saling mengingatkan, dan menjaga integritas,” tandasnya.(*)

Pos terkait