RUANGAKSELERASI.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penguatan penegakan hukum etik dalam pemilihan umum (pemilu) sebagai satu prasyarat perbaikan demokrasi ke depan.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, pihaknya masih menemukan tren pelanggaran etik penyelenggara pemilu terus meninggi. “Tapi pengawas etik penyelenggara pemilu itu masih diperlukan mengingat pengaduannya masih sangat besar,” ujar Heddy kepada wartawan, dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.
Dia merinci, catatan DKPP menunjukan jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada 2024 sangat tinggi, dibanding tahun Pemilu Serentak 2019.
Sepanjang tahun 2025 hingga per 10 Juli, DKPP menerima 175 pengaduan. Sebanyak 110 di antaranya lolos verifikasi administrasi, sementara yang lolos verifikasi materiel sebanyak 84 aduan.
“Ditambah dengan 90 aduan tahun 2024 yang lolos verifikasi materiel dan dilimpahkan menjadi perkara pada 2025,” urai Heddy.
Dia mengungkapkan, pada periode yang sama DKPP telah memutus 166 perkara. Terdiri dari 100 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya, dan 66 lainnya perkara yang diregistrasi pada tahun 2025.
“Penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan atau teguran tertulis sepanjang tahun 2025 sebanyak 170. Sedangkan jumlah penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP sebanyak 432,” sambungnya memaparkan.
Melihat tren jumlah pelanggaran yang tinggi, Heddy mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dapat memperkuat lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu yaitu DKPP.
Dia menyebutkan, setidaknya ada dua poin usulan yang dianggap perlu DKPP, dan akan berdampak pada perbaikan demokrasi ke depan.
“Kalau memungkinkan dilakukan penguatan, penguatan itu satu penguatan sekretariat itu dibutuhkan, kedua penguatan pimpinan DKPP,” katanya.
“Keanggotaan DKPP jangan cuma 5 (orang), bisa jadi 10 atau 9 misalnya gitu, biar juga penanganan perkaranya bisa cepat. Kalau enggak, penanganan perkaranya akan sangat lambat,” demikian Heddy menambahkan.(*)